'Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,'' tambahnya. Penggelapan ini terbongkar setelah perusahaan yang memproduksi lampu dari logam itu melakukan audit. ''Hasil audit ditemukan uang perusahaan minus Rp 200 juta,'' tegasnya. Semula kejanggalan tersebut membuat perusahaan harus melakukan penelusuran dan audit internal. KBRN Sibolga : Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh RAH alias R (19). Pelaku RAH warga Tapanuli Selatan (Tapsel) itu dilaporkan oleh LCP (27) karena tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor. Kapolres Gelapkan Uang Rp 20 Juta, Karyawan Koperasi Dipolisikan BeslyIrawan Sinaga yang mengaku korban kasus dugaan penggelapan uang oleh Buluk eks Superglad angkat bicara. bahwa ada proyek baru yang senilai Rp 200 juta, sama terakhir di bulan Maret, Rp 225 juta," tutur Besly lagi. Selanjutnya . Korban Minta Secepatnya Buluk Eks Superglad Diproses Secara Hukum Kronologi Buluk Eks Superglad RedaksiJustika. Kasus penggelapan uang umumnya masuk dalam hukum pidana atau hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tentang kriminalitas. Selain itu, pasal penggelapan uang juga sudah tertulis dengan jelas dalam KUHP Pasal 372. Nah, banyak yang masih bingung apakah sebuah hukum pidana dapat menjadi kasus perdata penggelapan uang Salahseorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan. Setelahkeuangan perusahaan diaudit. Diketahui jika tersangka juga telah melakukan perbuatan serupa yang jika ditotal telah merugikan perusahaan sebesar Rp 200 juta. Perusahaan langsung melaporkan tersangka. Pada lebaran kemarin, polisi sempat mengendus jejak tersangka di Surabaya. Namun ia berhasil kabur dan kos di Jalan Raden Saleh. . JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,” katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,” ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,” ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,” pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,” katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,” ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,” ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,” pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih JEMBER, – Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial bansos di Kecamatan Jenggawah, Jember, masih terus berjalan. Bahkan, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Kementerian Sosial Kemensos hingga Mabes Polri. Mereka terlihat menggelar rapat dengan Kapolres Jember untuk langkah hukum selanjutnya, Selasa 6/6. Diberitakan sebelumnya, pencarian bansos diduga penuh dengan kejanggalan, khususnya pada penyaluran PKH tahap satu 2023. Ditemukan kurang lebih 34 Keluarga Penerima Manfaat KPM yang menjadi korban kasus tersebut. Mereka kehilangan uang mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1,3 juta. BACA JUGA Kasus Dugaan Penggelapan Uang Bansos PKH, Dipanggil namun Tiada Kabar Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan, saat ini proses hukum kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan pulbaket. Sementara ini, hanya pengadu saja yang sudah dipanggil. Yakni Muhammad Choriri, pendamping PKH di Jenggawah. Sedangkan ER, terduga pelaku yang diadukan menggelapkan bansos itu belum diperiksa. “Baru satu saja yang kami panggil,” katanya, singkat. Muhammad Choriri menilai, proses hukum kasus penggelapan bansos ini sudah ada perkembangan. Dibuktikan dengan pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan. Bahkan, kata dia, perwakilan Kemensos dan Mabes Polri juga sudah melakukan pertemuan di Polres Jember. “Untuk menindaklanjuti kasus ini agar kasusnya segera selesai,” ujarnya. Selain itu, Choriri juga menyampaikan, sejauh ini ER baru mengembalikan uang milik enam orang KPM saja, padahal jumlah korban mencapai 34 orang. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 4 juta. Sehingga masih tersisa kurang lebih Rp 27 juta uang KPM yang wajib dikembalikan. “Kemungkinan akan berkembang tambah besar lagi,” ungkapnya. Dikonfirmasi di tempat yang sama, Staf Direktorat Jaminan Sosial Jamsos Kemensos RI Julidarto Purba menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Jember, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Tadi sudah disampaikan, kepolisian akan memanggil saksi-saksi dari perkara ini,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Julio ini juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yang juga seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK. Selain itu, untuk menghindari kejadian serupa, dia menyatakan akan memperketat pengawasan penyaluran bansos yang diberikan pemerintah. “Koordinasi juga dengan pendamping untuk pelaksanaan penyalurannya,” pungkasnya. * Reporter Ilham Wahyudi Editor  Mahrus Sholih BerandaKlinikPidanaApakah Atasan Bertan...PidanaApakah Atasan Bertan...PidanaSelasa, 5 Mei 2015Saya mempunyai bawahan dimana sebagiannya saya melakukan penggelapan dana perusahaan. Setiap orang mamakai uang perusahaan di kisaran 1 juta s/d 10 juta. Menurut versi perusahaan, perusahaan telah dirugikan total sekitar 70 s/d 80 juta, perusahaan tidak tahu menahu dan meminta saya untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Jika uang tersebut tidak kembali maka saya akan diperkarakan. Sedangkan di sini saya hanya melanggar SOP perusahaan dan tidak mengetahui alur perjalanan uang tersebut. Saya diberhentikan oleh perusahaan tanpa ada konfirmasi baik itu surat PHK maupun secara lisan. Satu bulan gaji saya ditahan. Yang saya tanyakan apakah saya bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini? Apa yang harus saya lakukan dalam menghadapi masalah ini? Saya sudah mengembalikan uang perusahaan 12 juta hasil saya meminta ke bawahan saya yang memakai uang tersebut. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan prinsip pertanggungjawaban pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan-lah yang dapat dikenakan sanksi pidana. Jika memang Anda tidak terlibat dan tidak ada cukup bukti bahwa Anda melakukan tindak pidana penggelapan, maka Anda tidak dapat dijadikan tersangka. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. UlasanPada dasarnya, tindak pidana penggelapan termuat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 sembilan ratus rupiah.”R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum hal. 258. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah1. Barang siapa ada pelaku;2. Dengan sengaja dan melawan hukum;3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena dalam konteks pertanyaan Anda, penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja di suatu perusahaan ini diancam dengan Pasal 374 KUHP“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”R. Soesilo menyatakan bahwa pasal ini biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah dalam hal hal. 259a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking, misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep, misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk karena mendapat upah uang bukan upah berupa barang, misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Jika Pemegang Saham Menggunakan Harta Perusahaan dan Tindak Pidana Penggelapan dengan pertanyaan Anda tentang apakah Anda bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini, pada dasarnya, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana hanyalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan selama Anda bukan orang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh bawahan Anda melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, Anda tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan itu. Kemungkinan Anda dapat dimintakan keterangannya sebagai saksi, mengingat penggelapan ini dilakukan oleh bawahan Anda. Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi “MK” memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK Rombak’ Definisi Saksi dalam Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. ReferensiR. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia Konsultasi Hukum Online 2023 29 December 2022 Konsultasi, Hukuman Penggelapan Uang 200 Juta menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Sejak... Selengkapnya Menu Home Practice Services Client Contact Topik Telah Dikonsultasikan Pada Tanggal 19 July 2022 Dilihat oleh 411 Visitor. Konsultasikan Topik Serupa atau Kasus Hukum Lainnya Kepada Kami, Privasi Klien Dilindungi. Rp / Jam - Litigator and Dispute Resolution Specialist Developed by Mahaka Digital Setiabudi, Jakarta, Indonesia. Kontak Kami Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini. Hotline 081287481901 Whatsapp 081287481901 PIN BBM 2121 LINE ID 12111 Email ask Hubungi Kami WhatsApp Konsultasi Hukum Online Pengertian Penggelapan DanaJenis-jenis PenggelapanPerbedaan Penggelapan Dana Dengan PenipuanHukuman Penggelapan DanaContoh Kasus Penggelapan Dana di PerusahaanUpaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana PerusahaanBagaimana Bila Kasus Penggelapan Dana Tidak DilaporkanBila Kasus Penggelapan Dana Terjadi, Apa Langkah Tepat yang Harus Diambil1. Konsultasi Chat2. Konsultasi Melalui Telepon3. Konsultasi Melalui Tatap MukaKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Pengertian penggelapan dana adalah suatu tindakan yang tidak jujur dengan cara menyembunyikan dana atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih kepemilikan atau pencurian, menguasai atau digunakan untuk tujuan lain. Dimana, pengertian penggelapan dana ini mengacu pada bentuk kejahatan kerah putih di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan aset yang dipercayakan kepadanya. Dalam jenis penipuan ini, penggelap mendapatkan aset secara sah dan memiliki hak untuk memilikinya, namun aset tersebut kemudian dipakai untuk tujuan yang tidak diinginkan. Kejahatan yang satu ini adalah pelanggaran tanggung jawab fidusia yang dibebankan pada seseorang. Sifat penggelapan dapat kecil dan dapat juga besar. Dana penggelapan dapat sekecil seorang pegawai toko yang mengantongi sejumlah rupiah dari mesin kasir. Akan tetapi, pada skala yang lebih besar penggelapan juga dapat terjadi saat para eksekutif perusahaan besar menghabiskan jutaan rupiah dengan mentransfer dana ke dalam rekening pribadi. Bergantung pada kejahatan, penggelapan mungkin bisa saja dihukum dengan denda atau penjara. Jenis-jenis Penggelapan Beberapa jenis penggelapan yang mungkin saja bisa digabungkan dengan bentuk penipuan lain, misalnya skema Ponzi. Dalam kasus seperti ini, penggelapan penipuan menipu investor guna mempercayakan mereka dengan aset mereka guna berinvestasi atas nama mereka namun alih-alih memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Guna mempertahankan jenis ini kerap kali mereka mencari investor baru lainnya guna mendatangkan lebih banyak uang untuk menenangkan investor sebelumnya. Seorang penggelapan dana mungkin juga mentransfer aset lain, selain uang. Penyelundup bisa mengklaim real estate, kendaraan perusahaan, smartphone, dan perangkat keras lainnya, misalnya laptop milik organisasi guna pemakaian pribadi. Penggelapan ini mungkin saja bisa terjadi di sektor pemerintah juga bila karyawan menyita dana lokal, dana provinsi, atau nasional bagi diri masing-masing individu. Dimana, contoh seperti ini bisa terjadi saat dana dicairkan guna memenuhi kontrak atau guna mendukung proyek, dan seorang anggota staff mengambil sebagian dari dana yang dialokasikan. Perbedaan Penggelapan Dana Dengan Penipuan Penggelapan dan penipuan sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum dan KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan terkait keduanya, antara lain 1. Penggelapan Dana diatur pada pasal 372 KUHP. Dimana, penggelapan dana adalah suatu perbuatan mengambil dana dari orang lain. Baik itu sebagian maupun secara keseluruhan. Penggelapan dana atas dana tersebut berada diatas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. 2. Seperti pelaku yang menguasai sebuah dana yang dititipkan kepadanya atau penugasan dana oleh pelaku sebab tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan dana ini, yakni guna mempunyai uang atau dana yang dipegangnya tersebut bukanlah milik individu melainkan milik masyarakat umum atau orang lain. Sedangkan, penipuan sendiri diatur pada pasal 378 KUHP. Dimana, tindakan penipuan ini sendiri bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dengan cara melawan hukum, atau membuat sebuah rangkaian kebohongan. Hukuman Penggelapan Dana Hukuman yang wajib diterima bagi orang atau pelaku yang tertangkap melakukan penggelapan dana ini telah ada pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana yang berjudul “penggelapan”. Diantaranya yaitu pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP mengenai pasal penggelapan dana perusahaan. Dengan pelaku penggelapan Penggelapan dalam sebuah jabatan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 lima tahun. Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP. Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian. Sehingga tindakan kejahatan tersebut termasuk ke dalam hukum pidana atau bukan tergolong ke dalam hukum perdata penggelapan dana. Dimana, bilamana kasus penggelapan dana tersebut sudah diadukan dan masuk kedalam tahap persidangan. Maka pidananya tidak bisa dihapuskan walaupun para pihak sudah melakukan pembayaran. Sebab, kasus tindak pidana penggelapan dana ini termasuk kedalam delik biasa. Dimana, seseorang wajib untuk tetap diproses oleh pihak berwajib, seperti polisi, hakim, dan jaksa tanpa perlu aduan dari pihak yang merasa dirugikannya. Jadi, polisi sebagai penegak hukum ini memiliki sifat aktif yang bertujuan untuk menindaklanjuti sebuah tindak pidana. Bilamana ternyata di tengah proses berjalannya penanganan perkara, para pihak-pihak telah berdamai, kasus ini termasuk delik biasa yang tidak bisa diberhentikan ketika para pihak sudah berdamai, layaknya delik aduan. Proses hukum akan selalu untuk bisa berjalan sampai menjadi tersangka atau terdakwa. Baik itu selalu berjalan sampai terdakwa atau tersangka mendapatkan keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap dan kuat. Contoh Kasus Penggelapan Dana di Perusahaan Contoh dari kasus penggelapan dana di perusahaan, dimana perusahaan dapat sebagai suatu pelajaran yang sangat penting bagi semua masyarakat. Tak jarang desakan ekonomi tersebut menjadikan seseorang tidak mampu untuk berpikir secara jernih, sehingga dapat terjerumus kedalam pihak tindakan kejahatan penggelap dana. Berikut adalah salah satu contoh dari kasus penggelapan dana di perusahaan yang sempat membuat heboh di tahun 2015. Dimana, ada salah satu orang yang merupakan warga Sidoarjo bernama Wawan harus berurusan dengan hukum penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai 800 juta. Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan pengadilan. Hakim menuturkan dalam amar keputusannya bahwa ada aspek yang memberatkan terdakwa yakni kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sementara itu, untuk aspek yang mungkin dapat meringankan tindakannya yaitu mengakui perbuatannya dalam menggelapkan dana perusahaan. Dimana, kawan sendiri dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan. Selama kurun waktu 2 bulan saja ia telah menggelapkan uang sebanyak 250 juta. dia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatan tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan Dan ternyata pembayaran telah dilakukan melalui Wawan. Atas tindakannya tersebut Wawan didakwa Sesuai dengan pasal 374 di mana pasal tersebut juga meliputi tentang pasal penggelapan dana setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada perusahaan. Selain itu, terdapat juga seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya senilai 28 juta. Tak hanya uang saja, karyawan ini juga menggelapkan kendaraan bermotor sertifikat tanah sampai emas. Jika sudah begitu, upaya apa yang dapat ditempuh oleh perusahaan? Guna mengetahui upaya apa yang bisa dilakukannya, berikut disajikan penjelasan terkait upaya penyelesaian kasus penggelapan dana perusahaan. Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Sebenarnya, apa saja yang bisa dilakukan oleh perusahaan dalam menangani kasus penggelapan dana perusahaan? Berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan dana perusahaan. Guna mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan dana di perusahaan sebaiknya anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif atau perdata. dengan salah satu bentuk pencegahan yang dapat anda upayakan yaitu dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau sop yang jelas dan terarah dengan mengatur tugas-tugas administratif game bertanggung jawabkan saat tenaga kerja memperoleh tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset kantor. Selain itu, sangat lebih baik bila anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan bila ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan dalam perusahaan. Anda juga perlu untuk memastikan terdapat bukti pendukungnya saat melakukan tindakan penggelapan dalam perusahaan. Contohnya saja bila ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas maupun mengakuinya secara langsung bahwa ia sudah menggelapkan dana perusahaan, maka untuk sanksi yang akan anda terapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan dana tersebut. satu hal yang wajib anda perhatikan yaitu bahwa pengembalian Dana yang sudah dikeluarkan baik sebagian maupun semuanya dari dana yang dikeluarkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelaku sebab memang perbuatan pidana ini sudah sempurna. Akan tetapi, karena adanya niatan baik dari pelaku guna mengakui dan mengembalikan Dana yang sudah dikeluarkannya tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi hakim guna meringankan hukumannya. Bagaimana Bila Kasus Penggelapan Dana Tidak Dilaporkan Dalam praktek ketenagakerjaan terkadang terdapat tindak pidana penggelapan dana di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Pada umumnya, hal tersebut dikarenakan oleh adanya pertimbangan rekam jejak pekerja misalnya karyawan tersebut telah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan atau sebab alasan-alasan lainnya. Melakukan tindak pidana penggelapan adalah perbuatan yang tabuh dalam dunia ketenagakerjaan sebab sudah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. sehingga sebagai hukumannya dari tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh terdapat hal yang dapat dilakukan oleh pemimpin perusahaan misalnya menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, hingga dengan hukuman berupa PHK. Dimana, guna menjaga reputasi perusahaan mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik supaya ia dapat bekerja di tempat lain. Bila Kasus Penggelapan Dana Terjadi, Apa Langkah Tepat yang Harus Diambil Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapikasus penggelapan dana perusahaan yaitu anda perlu untuk mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan dana yang terjadi pada anda dengan mitra advokat andal dan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Dimana, Anda dapat memanfaatkan sejumlah layanan berbayar contohnya 1. Konsultasi Chat Konsultasi hukum kini dapat lebih mudah dan terjangkau memakai layanan konsultasi chat. Dimana, Anda cukup perlu mengartikan permasalahan hukum yang ingin anda tanyakan pada kolom chat. langkah berikutnya Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Lalu, sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan anda. 2. Konsultasi Melalui Telepon Ingin konsultasi melalui telepon, anda akan memperoleh kesempatan untuk dapat berbicara dengan mitra konsultan hukum secara mudah dan efektif melalui telepon. guna berdiskusi secara lebih detail tentang permasalahan hukum yang sedang dialaminya. 3. Konsultasi Melalui Tatap Muka Sedangkan konsultasi melalui tatap muka anda akan memperoleh layanan untuk bertemu dan berdiskusi secara langsung dengan mitra advokat selama 2 jam. Ketika melakukan konsultasi tatap muka anda bisa, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan juga mendalam termasuk juga menunjukkan dokumen yang cukup relevan. Nah, itulah beberapa informasi mengenai pengertian penggelapan dana dan beberapa hal lainnya yang berkaitan. Semoga pembahasan diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi para pembacanya. ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien

hukuman penggelapan uang 200 juta